Pelanggaran Etika Bisnis yang Terjadi Pada
Era Globalisasi
Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral.
Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil
dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi
penegakan etika bisnis penting artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha
sehat yang kondusif.
Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan
bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya
pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri,
sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui
hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.
Persaingan usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan
antara hak produsen dan konsumen. Indicator dari persaingan yang sehat adalah
tersedianya banyak produsen, harga pasar yang terbentuk antara permintaan dan
penawaran pasar, dan peluang yang sama rari setiap usaha dalam bidang industry
dan perdagangan. Adanya persaingan yang sehat akan menguntungkan semua pihak
termasuk konsumen dan pengusaha kecil, dan produsan sendiri, karena akan
menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pada satu atau beberapa usaha
tertentu.
Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal.
Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara
pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki
sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara
merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari
ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak
Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara
tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya.
Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya
perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan
berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor
multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor
menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi
memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Etika
Bisnis dalam Persaingan
Dalam bisnis akan terjadi persaingan yang sangat ketat
kadang-kadang menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk
memenangkannya, sehingga yang sering terjadi persaingan yang tidak sehat dalam bisnis.
Persaingan yang tidak sehat ini dapat merugikan orang banyak selain juga dalam
jangka panjang dapat merugikan pelaku bisnis itu sendiri.
Aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan
terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat
menunjukkan bahwa peranan hukum dan etika bisnis dalam persaingan bisnis
ekonomi belum berjalan sebagaimana semestinya.
Dari segi etika bisnis, hal ini penting karena merupakan
perwujudan dari nilai-nilai moral. Pelaku bisnis sebagian menyadari bahwa bila
ingin berhasil dalam kegiatan bisnis, ia harus mengindahkan prinsip-prinsip
etika. Penegakan etika bisnis makin penting artinya dalam upaya menegakkan
iklim persaingan sehat yang kondusif. Sekarang ini banyak praktek pesaing
bisnis yang sudah jauh dari nilai-nilai etis, sehingga bertentangan dengan
standar moral. Para pelaku bisnis sudah berani menguasai pasar komoditi
tertentu dengan tidak lagi mengindahkan sopan-santun berbisnis. Keadaan ini
semakin krusial sebagai akibat dari sikap Pemerintah yang memberi peluang
kepada beberapa perusahaan untuk menguasai sektor industri dari hulu ke hilir.
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang
Tidak Etis
5. Perilaku Dari
Komunitas
Sanksi Pelanggaran
Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil,
dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan
hak pihak lain.
Pelanggaran
etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja.
Besarnya perusahaan dan
pangsa pasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran
etika berbisnis sekalipun telah diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran
etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan
untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi
kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala
cara adalah salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan
yang besar. Dengan
demikian, untuk mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan sehat, maka etika dan norma bisnis harus
dijalankan tanpa harus menghalalkan segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.
Pelanggaran
etika atau diabaikannya prilaku etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi,
antara lain terlihat dalam profesi sebagi berikut:
Pada
profesi akuntan misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak,
seperti mengecilkan jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh
lainPelanggaran etika bisnis terhadap hukum adalah sebuah perusahaan yang
pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas misalnya sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus
mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis
dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu
mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia
diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan
kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola
sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena
sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta
itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar