Jumat, 30 September 2011

KOPERASI

 DEFINISI KOPERASI
  Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu Co artinya bersama, Operation artinya bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Definisi Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) yaitu Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

-          ASAL MULA KOPERASI
 Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
  1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
  2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
  3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
  4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
  5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan.
LANDASAN DAN AZAS KOPERASI 
1.      Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Berazas kekeluargaan

-     JENIS-JENIS KOPERASI
1.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

-     FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a.         membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
-      PRINSIP KOPERASI
a.      keanggotaan bersifat sukarela  dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       kemandirian.

-     SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
·         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·         Berkedudukan di wilayah Indonesia;

-     HAK ANGGOTA
a.      menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.      memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.        mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

-      KEWAJIBAN ANGGOTA
a.      mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.       mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan