Jumat, 29 November 2013

Indonesia Rawan Pelanggaran Hak Konsumen

Indonesia Rawan Pelanggaran Hak Konsumen


Mendapatkan barang bagus dengan harga murah tentu menjadi keinginan orang banyak. Namun bagusnya kemasan tidak menjamin kualitas dan layanan yang bagus pula. Banyak konsumen lebih memilih produk yang asal murah namun tidak memiliki standar SNI dan kelengkapan garansi yang ditentukan pemerintah. Alhasil, baru beberapa kali digunakan sebuah produk sudah mulai rusak dan tak bisa dipakai.

Seperti yang diakui oleh Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Franky Sibarani, tren pelanggaran produk terhadap ketentuan undang-undang dan perlindungan konsumen selalu naik setiap tahun. "Baru kuartal pertama, sudah ada 100 produk yang melanggar. Ini selalu meningkat dari tahun ke tahun." Franky juga menyoroti bahwa produk yang banyak melanggar adalah produk yang dikonsumsi oleh kelas menengah Indonesia.

Ini juga menjadi perhatian bagi asosiasi lain seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menyosialisasikan hasil temuan Kementerian Perdagangan atas produk-produk yang dinilai melanggar peraturan dan hak perlindungan konsumen. "Kami akan mengomunikasikan hasil temuan dengan para pemasok serta seluruh anggota Aprindo. Namun kami berharap identifikasi terhadap produk dilakukan sedetail mungkin, apakah hanya seri tertentu atau seluruh produk dari produsen tertentu."

Para pemasar Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Marketing Association (IMA) juga menuturkan keprihatinannya terhadap perlindungan konsumen. Andrianto Wijaya yang mewakili IMA mengatakan bahwa edukasi terhadap konsumen sangat krusial. "Konsumen sekarang makin cerdas dengan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin canggih. Sebelum keputusan legal dikeluarkan, upaya yang bisa dilakukan adalah mengedukasi konsumen untuk dapat memilih produk dengan lebih baik," ucap Andrianto.
Selaku otoritas yang berwenang, Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa konsumen harus didorong untuk lebih sadar atas haknya dalam memilih produk. "Kita akan menyosialisasikan pelanggaran yang dilakukan produk kepada para konsumennya dengan melibatkan berbagai pihak. Konsumen harus menggunakan haknya untuk tidak membeli bila ternyata merugikan."

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tini Hadad mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dalam melindungan hak-hak konsumen. "Kami sangat menghargai Kementerian Perdagangan yang menggalakkan fungsi pengawasan serta pengujian produk yang beredar di Indonesia selama dua tiga tahun belakangan ini. Dari sisi marketing, banyak juga pelanggaran dan penipuan terhadap konsumen. Saat ini marketing yang beretika itulah yang kita butuhkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar