Indonesia Rawan Pelanggaran Hak
Konsumen
Mendapatkan
barang bagus dengan harga murah tentu menjadi keinginan orang banyak. Namun
bagusnya kemasan tidak menjamin kualitas dan layanan yang bagus pula. Banyak
konsumen lebih memilih produk yang asal murah namun tidak memiliki standar SNI
dan kelengkapan garansi yang ditentukan pemerintah. Alhasil, baru beberapa kali
digunakan sebuah produk sudah mulai rusak dan tak bisa dipakai.
Seperti yang
diakui oleh Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Franky Sibarani, tren
pelanggaran produk terhadap ketentuan undang-undang dan perlindungan konsumen
selalu naik setiap tahun. "Baru kuartal pertama, sudah ada 100 produk yang
melanggar. Ini selalu meningkat dari tahun ke tahun." Franky juga
menyoroti bahwa produk yang banyak melanggar adalah produk yang dikonsumsi oleh
kelas menengah Indonesia.
Ini juga menjadi
perhatian bagi asosiasi lain seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid menyatakan bahwa pihaknya siap untuk
menyosialisasikan hasil temuan Kementerian Perdagangan atas produk-produk yang
dinilai melanggar peraturan dan hak perlindungan konsumen. "Kami akan
mengomunikasikan hasil temuan dengan para pemasok serta seluruh anggota
Aprindo. Namun kami berharap identifikasi terhadap produk dilakukan sedetail
mungkin, apakah hanya seri tertentu atau seluruh produk dari produsen
tertentu."
Para pemasar
Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Marketing Association (IMA) juga
menuturkan keprihatinannya terhadap perlindungan konsumen. Andrianto Wijaya
yang mewakili IMA mengatakan bahwa edukasi terhadap konsumen sangat krusial.
"Konsumen sekarang makin cerdas dengan teknologi komunikasi dan informasi
yang semakin canggih. Sebelum keputusan legal dikeluarkan, upaya yang bisa
dilakukan adalah mengedukasi konsumen untuk dapat memilih produk dengan lebih
baik," ucap Andrianto.
Selaku otoritas
yang berwenang, Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa konsumen
harus didorong untuk lebih sadar atas haknya dalam memilih produk. "Kita
akan menyosialisasikan pelanggaran yang dilakukan produk kepada para
konsumennya dengan melibatkan berbagai pihak. Konsumen harus menggunakan haknya
untuk tidak membeli bila ternyata merugikan."
Ketua Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tini Hadad mengapresiasi upaya
Kementerian Perdagangan dalam melindungan hak-hak konsumen. "Kami sangat
menghargai Kementerian Perdagangan yang menggalakkan fungsi pengawasan serta
pengujian produk yang beredar di Indonesia selama dua tiga tahun belakangan
ini. Dari sisi marketing, banyak juga pelanggaran dan penipuan terhadap
konsumen. Saat ini marketing yang beretika itulah yang kita butuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar