Minggu, 31 Maret 2013

Tulisan Bahasa Indonesia 2 (bulan ke-1)




Polri Tak Laporkan PNBP Rp 97,8 miliar ke Kemenkeu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan, ada sekitar Rp 97,8 miliar penerimaan Polri dalam dana non APBN yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dana tersebut tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan digunakan tanpa melalui mekanisme APBN. 

"Cara ini jelas menyalahi sistem pengelolaan anggaran negara," kata Koordinator Advokasi Seknas FITRA M Maulana, di kantornya, Minggu (31/3/2013). 

Dia menjelaskan, sesuai pasal 4 dan 5 Undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mensyaratkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola sistem APBN. Dana sebesar Rp 97,8 miliar itu terdiri dari Bagi Hasil Retribusi Parkir Berlangganan Rp 4,6 miliar, Pelatihan Rp 17,7 miliar, Pelayanan Rumah Sakit non Badan Layanan Umum Rp 10,8 miliar, dan Pengamanan Objek Vital Rp 64,57 miliar. Menurut Maulana, penggunaan dana non APBN tersebut belum jelas.

"Institusi negara tidak diperkenankan untuk menggunakan anggaran seenaknya saja karena berpotensi adanya penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian anggaran negara," paparnya. 

Tidak adanya pengawasan ini, lanjut Maulana, dikhawatirkan akan seperti kasus dugaan korupsi simulator SIM. Kasus itu, menurutnya, menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tidak beres di Polri. 

Sebelumnya, Maulana mengatakan, potensi penyalahgunaan anggaran juga terdapat pada kewenangan Polri menggunakan dana non APBN secara off budget dengan pencatatan sendiri dan di luar mekanisme pengelolaan anggaran. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Penggunaan dana tersebut akhirnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi disalahgunakan.


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana non APBN di Kepolisian tahun 2011 sebesar Rp 268,9 miliar. Dana tersebut berpotensi disalahgunakan. Dana non APBN tersebut juga ditemukan tahun 2010 sebesar Rp 188,6 miliar. Dibanding tahun 2011, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 80,27 miliar. Untuk itu, menurutnya Kementerian Keuangan harus menertibkan dana off budget yang dikelola Polri. Komisi III DPR RI juga diminta mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non APBN di kepolisian untuk mencegah peluang penyalahgunaan anggaran tersebut.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013/03/31/14122515/Polri.Tak.Laporkan.PNBP.Rp.97.8.miliar.ke.Kemenkeu?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp



Tidak ada komentar:

Posting Komentar