KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
RIZKI AFANDI : 18210981
KEADILAN DALAM BISNIS
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Keadilan, Bisnis, Penulisan
Penulisan yang berjudul “ Keadilan Dalam Bisnis“ ini membahas tentang teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggannya. Persaingan usaha yang semakin ketat acap kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain. Contohnya seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Persaingan usaha yang semakin ketat acap kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Dan pada akhirnya pelanggan lah yang dirugikan akibat perbuatan pebisnis yang hanya memikirkan profit semata.
Ketidaksetaraan kepentingan terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara. Praktek semacam ini banyak terdapat dalam perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan pelanggan berupa peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai dengan harapan pelanggan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
Apakah teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya?
1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah teori keadilan yang berhubungan dengan pelanggan serta untuk mengetahui hubungan antara teori keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.
1.5 Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis :
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2. Bagi Pembaca :
Penulisan ini dapat dijadikan referensi atau acuan bagi peneliti lain dalam melakukan penelitian sejenis.
1.6 Metode Pengumpulan Data
- Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan metode searching menggunakan internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keadilan dan Jenis Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak memihak dapat dipertanggungjawabkan serta memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama didepan hukum.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan sealau di tandai oleh other-other directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidak adilan hanya timbul dalam konteks antar manusia untuk itu perlu diperlakukan sekurang-kurangnya dua orang manusia bila pada suatu saat hanyya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidak adilan tidak berperan lagi. Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja sehingga kita mempunya kewajiban dan cirri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alas an keadilan. Kita harus selalu atau wajib memberikan sesuatu karena alas an lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya. Ketiga keadilan menurut persamaan atau equality, atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang.
Beberapa jenis keadilan yang kita ketahui, diantaranya :
1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
· Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
· Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
· Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
3. Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
· Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
· Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
· Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
· Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
· Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
· Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.
6. Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
7. Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.2 Teori Keadilan Menurut Para Ahli
2.2.1. Teori Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
· Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
· Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
· Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
2.2.2. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
· Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
· Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya sendiri.
2.2.3. Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.
METODE PENULISAN
Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari internet yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
Masih banyak permasalahan yang dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kualitas produk, atau jasa pelayanan serta perlindungan hukum umumnya belum memenuhi harapan pelanggan.
Ketidaksetaraan kepentingan terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut. Pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat, khususnya dalam hal pelaku bisnis atau produsen menggunakan perjanjian baku. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara dan menimbulkan ketidak adilan dalam bisnis.
Ketidak adilan yang dialami pelanggan terjadi contohnya pada kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan 6 operator seluler di Indonesia. Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama Tbk, PT. Telekomunikasi Seluler Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Bakrie Tbk, PT. Mobile-8 Telecom Tbk, PT. Smart Telecom Tbk, telah merugikan masyarakat sebagai pelanggan dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 2.827.700.000.000. Dalam kasus tersebut terungkap bahwa ternyata ada kesepekatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa operator seluler mengenai penetapan tarif sms.
Berdasarkan kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan seluler tidak menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antarala lain:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Sudah sangat jelas dalam kasus ini perusahaan seluler telah merugikan pelanggan sebesar Rp. 2.827.700.000.000.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Campur tangan dan perjanjian yang dilakukan beberapa operator seluler sangat merugikan pelanggan.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Dalam kasus ini pelanggan sangat tidak diperlakukan secara adil demi keuntungan yang didapat oleh perusahaan seluler tersebut.
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut.
5.2. Saran
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
DAFTAR PUSTAKA