Sabtu, 03 Maret 2012

PENGARUH KENAIKAN HARGA BBM TERHADAP MASYARAKAT KECIL

     A .   Pendahuluan       
            Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas yang memegang peranan sangat vital dalam semua aktifitas ekonomi. Dampak langsung perubahan harga minyak ini adalah perubahan-perubahan biaya operasional yang mengakibatkan tingkat keuntungan kegiatan investasi langsung terkoreksi. Secara sederhana tujuan investasi adalah untuk maksimisasi kemakmuran melalui maksimisasi keuntungan, dan investor selalu berusaha mananamkan dana pada investasi portofolio yang efisien dan relatif aman
            Indonesia sebenarnya dikenal sebagai salah satu penghasil minyak dunia, tetapi sekarang merupakan salah satu negara pengimpor minyak. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak di Indonesia semakin berkurang, sedangkan permintaan terus bertambah. Hal ini memancing Indonesia untuk mengimpor minyak. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi petaka tersendiri bagi pemerintah Indonesia Selama ini pemerintah terus memberi subsidi untuk BBM yang dikeluarkan dari APBN, sehingga kita dapat membeli BBM lebih murah. Tetapi dengan naiknya harga minyak dunia pemerintah tidak dapat menjual BBM dengan masayarakat harga yang sama dengan harga sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran APBN untuk subsidi minyak menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat menyebabkan kacaunya RAPBN yang telah dibuat. Maka pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM.  Namun langkah pemerintah tersebut menimbulkan banyak kontroversi dikalangan masyarakat karena sangat berpengaruh terhadap roda pereknomian dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat kecil.

    B.   Rumusan Masalah
1.   Apa penyebab pemerintah menaikkan harga bbm ?
2.   Apa dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga bbm khususnya bagi masyarakat kecil ?
3.  Bagaimana cara pemerintah menanggulangi dampak kenaikan harga BBM pada masyarakat kecil ?

     C.   Tujuan Dan Manfaat
1.  Untuk mengetahui bagaimana menanggulangi dampak kenaikan harga BBM pada kondisi masyarakat kecil di Indonesia
2. Untuk mengetahui bagaimana menanggulangi dampak kenaikan harga BBM pada kondisi masyarakat kecil di Indonesia

      D.   Pembahasan
       a.      Penyebab pemerintah menaikkan harga BBM

          Kenaikan harga dunia menjadi alasan utama keputusan pemerintah menaikkan harga bbm . Tanpa kenaikan harga, defisit APBN akan bertambah besar, demikian pula dengan defisit neraca perdagangan karena Indonesia telah menjadi importir neto minyak. Berbeda dengan tahun 2005 dan 2008, kenaikan subsidi saat ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan harga dunia, tetapi juga melonjaknya konsumsi BBM bersubsidi. Namun, di sisi lain, jika kenaikan harga minyak dunia tahun 2005 dan 2008 diikuti dengan gejolak perekonomian—yakni depresiasi rupiah, kenaikan suku bunga dan inflasi—pada 2012 hal tersebut tidak terjadi. Mengurangi volume konsumsi BBM tanpa kenaikan harga harus dilakukan dengan menyediakan alternatif yang lebih murah dan aman. Langkah ini tidak mudah dan tidak cepat dilakukan. Sebaliknya, sudah banyak studi yang membuktikan bahwa kenaikan harga BBM akan diikuti dengan penurunan konsumsi BBM.

            Pengalaman 2005 dan 2008
          Pada 2005, harga minyak dunia meroket dari 25 dollar AS per barrel menjadi sekitar 60 dollar AS per barrel dan beban subsidi BBM melonjak dari Rp 21 triliun menjadi Rp 120 triliun apabila harga BBM tidak dinaikkan. Pada tahun itu, pemerintah telah dua kali menaikkan harga BBM, yakni Maret dan Oktober. Meskipun memberatkan, kenaikan harga BBM tersebut telah menolong perekonomian dari dua masalah makroekonomi. Pertama, pemborosan anggaran dan kedua, gejolak rupiah. Dengan kenaikan harga BBM juga terjadi penghematan konsumsi BBM.
      Tahun 2008, harga BBM kembali dinaikkan dengan alasan lebih kurang sama, yakni   kenaikan harga minyak mentah dunia. Namun, kerumitan terjadi karena ada   gejolak di pasar keuangan. April 2008, harga saham jatuh cukup tajam, imbal hasil (yield) obligasi pemerintah juga melonjak. Angka inflasi 0,95 persen pada April 2008 dianggap cukup tinggi karena biasanya pada bulan tersebut rendah, bahkan   deflasi. Waktu itu terjadi ekspektasi inflasi dari ketidakpastian kondisi fiskal atau       defisit APBN karena pemerintah tak kunjung menaikkan harga BBM

            Kenaikan 2012: Rp 1.000
           Tahun 2012 ini pemerintah kembali dihadapkan pada kenaikan harga minyak dunia. Meskipun kenaikan tersebut dipicu oleh ketegangan politik sesaat di Timur Tengah, tidak ada seorang pun yang berani memprediksi sampai kapan berlangsung.

            Banyak yang menyarankan bahwa tahun 2011 pemerintah seharusnya sudah menaikkan harga BBM, khususnya premium secara bertahap agar dampaknya tidak   memberatkan. Namun, pemerintah tidak mendengarkan aspirasi tersebut.
          Sekarang pemerintah mencoba membatasi BBM mulai April 2012 dan menutup kenaikan harga BBM. Upaya sudah dilakukan, tetapi belum siap dan bahkan keteteran persiapannya, baik dari sisi infrastruktur maupun sosial ekonomi.Dengan tekanan harga minyak dunia, kini pemerintah mulai berpikir realistis untuk menaikkan harga BBM. Sayang, pemerintah tidak bisa bertindak cepat karena tidak memiliki landasan hukum akibat lalai dalam UU APBN 2012 Pasal 7 ayat 4 dan ayat 6.

     b.      Dampak Yang Ditimbulkan Dari Kenaikan Harga BBM Khususnya Bagi Masyarakat Kecil

            Dampak psikologis dapat menimbulkan suatu ekspektasi inflasi dari masyarakat yang dapat mempengaruhi kenaikan harga berbagai jenis barang/jasa. Ekspektasi inflasi ini muncul karena pelaku pasar terutama pedagang eceran ikut terpengaruh dengan kenaikan harga BBM dengan cara menaikkan harga barang-barang dagangannya. Dan biasanya kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat terjadi ketika isu kenaikan harga BBM mulai terdengar. 

Perilaku kenaikan harga barang-barang kebutuhan masyarakat setelah terjadi kenaikan harga beberapa jenis BBM seperti premium (bensin pompa), solar, dan minyak tanah dari waktu ke waktu relatif sama. Misalnya, dengan naiknya premium sebagai bahan bakar transportasi akan menyebabkan naiknya tarif angkutan. Dengan kenaikan tarif angkutan tersebut maka akan mendorong kenaikan harga barang-barang yang banyak menggunakan jasa transportasi tersebut dalam distribusi barangnya ke pasar. Demikian pula dengan harga solar yang mengalami kenaikan juga akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa yang dalam proses produksinya menggunakan solar sebagai sumber energinya. Begitu seterusnya, efek menjalar (contagion effect) kenaikan harga BBM terus mendongkrak biaya produksi dan operasional seluruh jenis barang yang menggunakan BBM sebagai salah satu input produksinya yang pada akhirnya beban produksi tersebut dialihkan ke harga produk yang dihasilkannya.

     c.      Cara Pemerintah Menanggulangi Dampak Kenaikan Harga BBM Pada Masyarakat Kecil

            Pemerintah akan memberikan bantuan langsung bagi kelompok masyarakat yang terkena dampak dari kenaikan harga BBM sebagai kompensasi. Pemerintah akan menentukan fokus sasaran masyarakat mana yang akan mendapatkan kompensasi ini bersama dengan DPR. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi bagi 17,5 juta kepala keluarga penerima raskin atau 40 persen masyarakat dengan penghasilan terendah.
            Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah akan memikirkan bentuk kompensasi atas penyesuaian harga BBM kepada masyarakat miskin. Alasannya, kenaikan harga BBM bersubsidi akan memicu lonjakan inflasi yang akan tecermin pada kenaikan harga dan kenaikan biaya transportasi. Pemerintah akan menggunakan dana dari optimalisasi anggaran dan penghematan anggaran belanja pemerintah. Namun pemerintah belum bisa memastikan berapa besar potensi penghematan dan berapa jumlah dana kompensasi yang dibutuhkan pada tahun ini.

A.   Penutup
a. Kesimpulan

            Kenaikan harga BBM selalu disertai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan yang lain, karena BBM merupakan faktor bahan baku yang utama bagi sektor industri. Sehingga dampak kenaikan harga BBM pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil. Dalam menanggulangi dampak kenaikan harga BBM tersebut , pemerintah memberikan bantuan langsung. Pemerintah akan menentukan fokus sasaran masyarakat mana yang akan mendapatkan kompensasi ini.

b. Saran

Diharapkan agar pemerintah pada saat-saat selanjutnya dapat menjadikan kenaikan harga BBM sebagai alternatif terakhir untuk menghemat anggaran belanja negara. Karena dampak yang ditimbulkannya akan sangat luas dan sangat merugikan masyarakat kecil .

     B.   Sumber








Senin, 14 November 2011

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Koperasi merupakan suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1.       Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2.       Penyedia lapangan kerja yang terbesar
3.       Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4.       Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.       Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan :
1.       Mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional
2.       Mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
3.       Mengurangi tingkat pengangguran terbuka
4.       Menurunkan tingkat kemiskinan
5.       Mendinamisasi sektor riil
6.       Memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat
7.       Meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan,pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar.  Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator, fasilitator maupun sebagai kordinator.
Pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.

Jumat, 30 September 2011

KOPERASI

 DEFINISI KOPERASI
  Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu Co artinya bersama, Operation artinya bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Definisi Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) yaitu Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

-          ASAL MULA KOPERASI
 Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
  1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
  2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
  3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
  4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
  5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan.
LANDASAN DAN AZAS KOPERASI 
1.      Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Berazas kekeluargaan

-     JENIS-JENIS KOPERASI
1.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

-     FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a.         membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
-      PRINSIP KOPERASI
a.      keanggotaan bersifat sukarela  dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       kemandirian.

-     SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
·         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·         Berkedudukan di wilayah Indonesia;

-     HAK ANGGOTA
a.      menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.      memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.        mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

-      KEWAJIBAN ANGGOTA
a.      mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.       mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan